Tamat Sudah, Kemungkinan Paling Buruk, Hukuman Prabowo Menurut Mahfud MD, Ini Kata Mahfud

Tamat Sudah, Kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet akhirnya terbongkar. Hal itu setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pemukulan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Sehingga, Ratna Sarumpaet pun membuat klarifikasi jika penganiayaan yang dialaminya merupakan kebohongan. Menurutnya, memar wajahnya itu setelah dirinya melakukan sedot lemak atau operasi dibagian wajah.


Referensi pihak ketiga
Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik. Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.



Referensi pihak ketiga
Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.

"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.



Referensi pihak ketiga
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,"
"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,"
Menurut Mahfud MD kemungkinan yang paling buruk, Prabowo di hukum 3 tahun penjara.


Referensi pihak ketiga
"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,"
Nah Sahabat UCers, sampai disini dulu ya perjumpaan kita kali ini. Jangan lupa klik ikuti kemudian like, share & comment ya. Agar penulis termotivasi untuk memberikan lebih banyak artikel-artikel bermanfaat dan menarik lainnya, sampai bertemu lagi.

baca sumber
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==