Majelis Hakim Pengadilan Mengabulkan Permohonan Jessica Iskandar Tes DNA


Jempole Lovers  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA pada El Barrack Alexander. Sebagai tanggapan, Ludwig Franz Willibald tampaknya tidak menerima dan mencoba untuk mengambil tindakan hukum.

"Masalah ini telah disampaikan pula (untuk Ludwig). Tapi kita melihat ada beberapa penyimpangan. Kami masih dalam tahap berpikir jika Anda ingin mengajukan tindakan hukum," kata Harvardy M Iqbal, daya hukumLudwig saat dihubungi, Selasa (05/05),
Sayangnya, pengacara masih belum mau membocorkan kapan tindakan hukum akan dilakukan. Havardy masih menunggu perkembangan, karena menganggap penetapan tes DNA canggung.

Ludwig bermaksud untuk mengambil tindakan hukum terkait dengan pendirian tes DNA anak.

"Upaya hukum juga bisa mengajukan banding, juga bisa menantang. Ketika waktunya, belum tahu, kita masih harus bernegosiasi pertama dengan tim hukum kami yang lain," jelasnya.
Yang membuat Harvardy merasa canggung, karena penentuan hakim untuk melakukan tes DNA keluar di tengah-tengah proses. Selain itu, tanggal tes DNA, dan prosedur yang harus diikuti tidak jelas.


close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==