Dibayar Lunas! Akhirnya 3 Ibu-Ibu yang Fitnah Jokowi Dapat Ganjaran Setimpal Ini



Beberapa waktu lalu beredar rekaman video beberapa orang ibu-ibu yang keliling kampung sambil menyebarkan informasi bohong berbau fitnah kepada Presiden Joko Widodo.

Ketiga ibu-ibu itu diketahui bernama Engqay Sugiyanti, 49 tahun, dan Ika Peronika, 45 tahun, yang merupakan penduduk Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten
Karawang dan Citra Widaningsih, 44 tahun, yang merupakan warga Telukjambe, Desa Sukaraja.



Referensi pihak ketiga
Kini, akibat dari perbuatan tak pantasnya itu, ketiga ibu-ibu itu harus rela menerima ganjaran setimpal. Perbuatan mereka langsung dibayar lunas dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Jawa Barat, tentang ujaran kebencian terhadap Jokowi.

"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, dilansir dari Tempo.co (26/2).




Referensi pihak ketiga
Kini merka tak bisa berkutik lagi, Polisi membidik mereka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: www.nasional.tempo.co/read/1179678/polisi-tetapkan-3-emak-tersangka-ujaran-kebencian-terhadap-jokowi

baca sumber

close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==